Definisi perusahaan holding company : Perusahaan
holding sering juga disebut dengan holding company, parent company, atau
controlling company. Munir Fuady mengartikan holding company adalah
suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih
perusahaan lain dan/atau mengatur satu atau lebih perusahaan laintersebut.
Pada holding company terdapat konsentrasi saham-saham dengan tujuan untuk mencapai pengaruh pada perusahaan tertentu atau cabang perusahaan tertentu atau dengan maksud untuk mengendalikannya. Konsentrasi yang diinginkan dapat dicapai dengan bantuan modal asing. Holding company merupakan perusahaan yang berdiri sendiri yang atas namanya sendiri, mengeluarkan saham-saham badan usaha lain dan deviden yang tercapai dengannya.
Dalam dunia bisnis, kehadiran holding company merupakan sesuatu yang lumrah, mengingat banyak perusahaan yang telah melakukan kegiatan bisnis yang sudah sedemikian besar dengan berbagai garapan kegiatan, sehingga perusahaan itu perlu dipecah-pecah menurut penggolongan bisnisnya.
Namun dalam pelaksanaan kegiatan bisnis yang dipecah-pecah tersebut, yang masing-masing akan menjadi perseroan terbatas yang mandiri masih dalam kepemilikan yang sama dengan pengontrolan yang masih tersentralisasi dalam batas-batas tertentu; artinya walaupun perusahaan tersebut telah dipecah-pecah dan menjadi perseroan terbatas tersendiri; tidak otomatis terpisah mutlak dari perusahaan holding.
Untuk itu pecahan-pecahan perusahaan tersebut bersama-sama dengan perusahaan-perusahaan lain yang mungkin timbul telah terlebih dahulu ada, dengan pemilik yang sama atau minimal ada hubungan khusus, dimiliki atau dikendalikan suatu perusahaan yang mandiri pula yaitu holding company tersebut.
Contoh : Maskapai induk (moedermaatschappij ) melalui kekayaan sahamsahamnya sebesar 40% hingga 50% dapat mengendalikan sejumlah maskapai anak (doctermaatschappijen) yang kembali lagi melalui pemilikan saham (aandelenbezit) menguasai maskapai-maspakai anak lainnya
Pada holding company terdapat konsentrasi saham-saham dengan tujuan untuk mencapai pengaruh pada perusahaan tertentu atau cabang perusahaan tertentu atau dengan maksud untuk mengendalikannya. Konsentrasi yang diinginkan dapat dicapai dengan bantuan modal asing. Holding company merupakan perusahaan yang berdiri sendiri yang atas namanya sendiri, mengeluarkan saham-saham badan usaha lain dan deviden yang tercapai dengannya.
Dalam dunia bisnis, kehadiran holding company merupakan sesuatu yang lumrah, mengingat banyak perusahaan yang telah melakukan kegiatan bisnis yang sudah sedemikian besar dengan berbagai garapan kegiatan, sehingga perusahaan itu perlu dipecah-pecah menurut penggolongan bisnisnya.
Namun dalam pelaksanaan kegiatan bisnis yang dipecah-pecah tersebut, yang masing-masing akan menjadi perseroan terbatas yang mandiri masih dalam kepemilikan yang sama dengan pengontrolan yang masih tersentralisasi dalam batas-batas tertentu; artinya walaupun perusahaan tersebut telah dipecah-pecah dan menjadi perseroan terbatas tersendiri; tidak otomatis terpisah mutlak dari perusahaan holding.
Untuk itu pecahan-pecahan perusahaan tersebut bersama-sama dengan perusahaan-perusahaan lain yang mungkin timbul telah terlebih dahulu ada, dengan pemilik yang sama atau minimal ada hubungan khusus, dimiliki atau dikendalikan suatu perusahaan yang mandiri pula yaitu holding company tersebut.
Contoh : Maskapai induk (moedermaatschappij ) melalui kekayaan sahamsahamnya sebesar 40% hingga 50% dapat mengendalikan sejumlah maskapai anak (doctermaatschappijen) yang kembali lagi melalui pemilikan saham (aandelenbezit) menguasai maskapai-maspakai anak lainnya
Definisi Modal Ventura
modal
ventura dapat didefinisikan dalam berbagai versi, namun pada dasarnya berbagai
macam definisi tsb mengacu pada satu pengertian mengenai modal ventura, yaitu
suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan
usahanya yang prinsip pembiayaanya adalah penyertaan modal. Perusahaan yang
menerima penyertaan modal disebut Perusahaan Pasangan Usaha atau Investee
Company, dan perusahaan yang melakukan penyertaan modal disebut Perusahaan
Modal Ventura. Meskipun prinsip pembiayaan dari modal ventura adalah
penyertaan, hal tersebut tidak berarti bahwa bentuk formal dari pembiayaannya
selalu penyertaan. Bentuk pembiayaannya bisa berupa obligasi atau bahkan
pinjaman, namun obligasi atau pinjaman tidak sama dengan obligasi atau pinjaman
biasa, karena mempunyai sifat khusus yang pada intinya mempunyai syarat
pengembalian dan balas jasa yang lebih lunak. Syarat yang lebih lunak itu dapat
bermacam-macam, antara lain dapat berupa :
- Bagi hasil
- Pembayaran
pinjaman hanya jika perusahaan pasangan usaha mampu mendapatkan tingkat
keuntungan tertentu
- Pinjaman
dapat dikonversikan menjadi saham/penyertaan
Disamping
pengertian di atas, modal ventura oleh beberapa pihak diberi batasan sebagai
berikut :
- Perusahaan
modal ventura adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan penerima bantuan jangka waktu
tertentu (Keppres no. 61 tahun 1988)
- Modal
ventura adalah usaha penyediaan pembiayaan untuk memungkinkan pembentukan
dan pengembangan usaha-usaha baru di berbagai bidang (Robert White)
- Modal
ventura adalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang
mengandung resiko, dimana penyedia dana, terutama mengharapkan capital
gain disamping pendapatan bunga atau deviden(Tony Lorenz)
- Modal
ventura adalah dana ya
Pengertian
Usaha Waralaba/Ritel
Dalam usaha sekarang ini tidak terlepas dari
modal atau dana, dana ini bisa diperoleh dengan cara kredit atau kerjasama,
sekarang banyak usaha yang berdiri di lingkungan kita, mereka berusaha tanpa
modal sendiri tetapi dengan cara kerjasam dengan pihak lain atau istilah
sekarang ini waralaba.waralaba sebenarnya telah banyak dilaksanakan di negara – negara dan di plopori oleh pengusaha bernama isac singer dengan mesin jahitnya, contohnya KFC, MC D, atau Alfa mart dan Indomaret. waralaba ini asal kata dari bahasa Prancise yaitu kejujuran atau kebebasan, yang berarti seorang perwaralaba punya hak untuk menjual produk atau jasa maupun layanan. di Indonesia sistem waralab mulai dikenal pada tahun 1950.
Waralab pada hakikatnya adalah sebuah konsep pemasaran dalam rangka memperluas jaringan usaha secara cepat. waralab juga dikenal sebagai suatu konsep untuk mendekatkan produknya kepada konsumen secara cepat.
menurut asosiasi franchise indonesia yagn dimaksud waralab adalah sustu sistem mendistribusikan barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merk( franchisor) memberikan hak kepada individu ataw perusahaan untuk melaksanakan bisnis atau merk, sistem prosedur dan cara – cara yang telah ditetapkan sebelumnya dengan jangka waktu dan area tertentu.
Pihak yang terlibat dalam waralab :
- Pemberi waralaba (Pewaralaba/franchisor)
- Penerima waralaba (terwaralaba/Franchisee)
1. Keuntungan bagi pewaralaba
- adanya kemudahan dalam pengembangan usaha
- mendapatkan keuntungan tambahan dari penjualan hak waralab
atau royalti.
- dengan cepat membangun citra perusahaan di masyarakat.
- kesalahan dalam mengelola perusahaan dapat diminimalkan
dengan cara meniru secara sah dari perusahaan pewaralaba
- barang atau jasa akan selalu baru sesuai yang didapat dari
pewaralaba
- menjadi bagian dari sebuah organisasi besar.
- mendapatkan keuntungan dari promosi pewaralaba.
- kenyamanan membeli dari tempat yang sudah terpercaya
- kualitas barang yang dibeli dan mutu sama dengan yang
diperusahaan besar
- barang yang didapat selalu terbaru.
- mudah ditemui karena ada di tempat strategis
- pelayanan telah terlatih
- kebebasan berusaha terabaikan karena terikat perjanjian
- Tidak ada jaminan kesuksesa
- Harus selalu kerjasama dengan pewaralaba
- Tidak terjaminnya secara penuh dari pewaralaba
- Tidak semua perjanjian dapat sesuai dengan keinginan
terwaralaba
a. menurut Kriteria atau produk yang ditawarkan
- Waralab produk yaitu waralaba yang menawarkan produk (Bakmi
Raos, Kfc, KUFc dll)
- Waralab Jasa waralaba yang menawarkan jasa
- Waralaba Gabungan, yaitu gabungan antara waralaba jasa dan
barang
- Waralab Luar negeri
- Waralaba dalam negeri
- Product Franchise
- Manufacturing Franchise
- Busness opportunity ventures
- Buniness Format Franchising
a. Memiliki Ciri Khas Usaha
b. Terbukti sudah memberikan Keuntungan
c. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang dibuat secara tertulis.
d. Mudah Diajarkan dan dilakukan
e. Adanya dukungan berkesinambungan
f. Memiliki hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar
Pengertian Franchise
& Keunggulan Berbisnis Franchise
Pengertian franchise adalah duplikasi bisnis yang telah sukses,
sehingga bagi mereka yang akan membeli bisnis franchise tidak perlu lagi
bersusah payah menjalankan bisnis ini dari awal dan tidak perlu harus jatuh bangun
untuk memulai bisnis ini. Mereka hanya menjalankan sistem yang telah berjalan
tinggal start up langsung meneruskan bisnis yang memang telah
teruji keberhasilannya.Jika kita membuka usaha yang baru kita akan banyak menemui banyak kendala dan mengalami jatuh bangun yang harus dihadapi baik bagaimana kita memperkenalkan merek kit , bagaimana memperkenalkan produk yang kita pasarkan bagaimana membangun jaringan yang kuat maupun melatih sumber daya manusianya
Keunggulan berbisnis franchise dilihat dari dua sisi yang berbeda, yang pertama dari sisi sebagai franchisee atau orang yang membeli bisnis franchise. Pengertian franchise harus benar-benar dipahami secara menyeluruh. Sebagai franchisee untuk memulai bisnisnya hanya tinggal start up atau tanpa bersusah payah merintis dari awal karena mulai dari mereknya. Produk yang dijual dan sistemnya sudah dikerjakan oleh franchisornya. Jika kita membangun bisnis biasa atau yang bukan franchise tentunya kita akan mengalami jatuh bangun terlebih dahulu bagaimana membuat merek yang menjual, bagaimana kita membuat produk yang disukai atau punya nilai jual yang tinggi, bagaimana mempromosikan produk yang kita jual, bagaimana membuat konsep booth atau gerai kita agar menarik , bagaimana melatih atau merekrut SDM yang terampil tentunya semua itu sudah dipersiapkan oleh franchisor sebagai pemilik dari bisnis yang dijual kepada kita
Dari sisi franchisor keunggulan bisnis franchise merupakan sarana pengembangan bisnis yang tidak memerlukan modal besar,tentunya jika kita membuat jaringan atau gerai sendiri tentu memerlukan modal yang tidak sedikit, keunggulan franchise juga sebagai cara yang efektif sebagai mekanisme penetrasi pasar sehingga semakin banyak jumlah franchiseenya akan semakin kuat jaringan bisnis yang dimiliki oleh si franchisor-nya.
Pengertian franchise harus terlebih dahulu dipahami oleh calon franchisor dan franchise secara menyeluruh. Dengan memahami bisnis franchise secara menyeluruh, diharapkan bisnis franchise masing-masing akan menjadi lebih baik.
Leasing atau sewa
guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu
tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal
dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat
diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dan untuk membiayai pembelian barang – barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara 3 -5 tahun atau lebih.
Pihak utama dalam leasing, menurut Ahmad Awari, ada beberapa pihak yang terlibat dala perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
Ciri – ciri Leasing adalah sebagai berikut :
1. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
2. Hak milik benda lease ada pada leasor
3. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda – benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.
JENIS – JENIS LEASING
1. Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barng modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imblan atau jasa penggunaan barang tersebut lesse akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang beruba uang rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secar keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah fktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bias dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumny belum pernah memilike barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lesse dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Dalam transaksi ini lesse menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan uatu konrak leasing antara lesse dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan direct finance lease. Di sini lesse memerlukan cash yng bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem saale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan pa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkana sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya – biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
3. Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
4. Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse terletak pada dua negara berbeda.
Penggolongan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
1. Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan barang modal yang dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam ( tidak terfokus kepada satu merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merek maupun jenisnya).
2. Non Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha ini merupakan suatu perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang bersangkutan.
3. Captive lessor
Sering juga disebut two party lessor yang melibat dua pihak.
4. Lease broker atau packager
Berfungsi mempertemukan calon lesse dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.
PROSEDUR MEKANISME LEASING
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebaga berikut :
1. Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2. Setelah lesse mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevakuasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sew lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4. Pada yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
5. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
6. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
7. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.
8. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
9. Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah dditentukan dalam kontrak lease.
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut lease agrement, dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
1. Nama dan alamat lease
2. Jenis barang modal yang diinginkan
3. Jenis atau jumlah barang yang dileasekan
4. Syarat – syarat pembayaran
5. Syarat kepemilikan atau syarat lainnya
6. Biaya – biaya yang dikenakan
7. Sangsi – sangsi apabila lesse ingkar janji
Setiap fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (Lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya yang dibebankan terhadap lesse tidaklah sama.
KEUNTUNGAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan – perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan – keuntungan sebagai berikut :
1. Fleksibel.
2. Tidak diperlukan jaminan.
3. Capital saving.
4. Cepat dalam pelayanan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi.
7. Adanya hak opsi bagi lesse pada akhir mas lease.
8. Adanya kepastian hukum.
9. Terkadang leasing merupakan satu – satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan.
PERLAKUAN PERPAJAKAN
1. Finance Lease
a. Perlakuan Pajak bagi Lessor
- Penghasilan lessor yang dikenakan PPh adalah sebagian dari pembayaran finance lease yaitu berupa imbalan jasa leasing dikurangi dengan angsuran pokok. Dalam hal sewa-guna-usaha sindikasi, imbalan jasa bagi masing-masing anggota dihitung secara proporsional sesuai dengan perjanjian antar anggota sindikasi yang bersangkutan.
- Lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang di leasing.
- Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor.
- Lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang finance lease.
- Kerugian yang diderita karena piutang leasing yang nyata-nyta tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
- Dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud, maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan adalah jumlah PPh terutang berdasarkan Laporan Keuangan Triwulanan terakhir yang disetahunkan, dibagi dua belas. Dalam hal lessor juga melaksanakan kegiatan operating lease, maka laporan keuangan triwulanan dimaksud adalah laporan keuangan triwulanan gabungan.
b. Perlakuan Pajak bagi Lessee
- selama masa leasing, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang dileasing, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli.
- Setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan.
- Pembayaran leasing oleh lessee merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi leasing tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pembebanan biaya leasing.
- Dalam hal terjadi transaksi sale and lease back, harus diperlakukan sebagai 2 (dua) transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa-guna-usaha. Transaksi penjualan barang modal kepada lessor diperlakukan sebagai penarikan aktiva dari pemakaian oleh sebab biasa.
- Lessee tidak memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran leasing.
- Atas penyerahan jasa ini dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
2. Operating Lease
a. Perlakuan Pajak bagi Lessor
- seluruh pembayaran operating lease yang diterima lessor merupakan obyek Pajak Penghasilan.
- Lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal yang di leasing tersebut.
- Lessor tidak diperkenankan membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu.
b. Perlakuan Pajak bagi Lessee
- pembayaran operating lease yang dibayar oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang dileasing.
- Lessee wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran operating lease yang dibayarkan kepada lessor.
- Atas penyerahan jasa ini terhutang Pajak Pertambahan Nilai
Pajak yang berkaitan dengan leasing :
1. Pajak Penghasilan (Pph)
Bedasarkan Undang-undang No.17 tahun 2000 dan surat keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK.01/1991 Pasal 16 ayat 2 menyatakan : ‘Lesse tidak memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang tidak bayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dalam hal transaksi sale and leaseback tanpa hak opsi,PPN masukan atas perolehan barang tidak boleh dikreditkan oleh lessee. Dalam hal leesee kemudian meleesee kembaliu barang tersebut, maka leessor harus mengenakan PPN yang terutang atas jasa persewaan yang dilakukan.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ( PSAK )
Standar akuntansi keuangan merupakan hal penting dalam menerapkan akuntansi di setiap perusahaan. Seiring dengan pertumbuhan bisnis, standar akuntansi keuangan juga ikut berubah untuk memenuhi semua kebutuhan tersebut. Perubahan ini penting karena kondisi perusahaan dapat dilihat dari laporan keuangannya.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah standar akuntansi keuangan yang dipakai di Indonesia. Revisi yang terdapat di PSAK ditujukan supaya standar akuntansi keuangan menjadi lebih baik dan komprehensive.
Standar Akuntansi Keuangan
Agar daftar keuangan menjadi jelas dan dpat dimengerti oleh pemakai secara universal maka diperlukan akuntansi keuangan yang ditata berdasarkan standar akuntansi yang berlaku. Standar akuntansi ini disusun oleh organisasi profesi akuntansi dengan tujuan agar daftar keuangan menjadi lebih objektif, jelas dan dapat dimengerti oleh semua pihak. Standar akuntansi keuangan merupakan prinsip akuntansi yang lazim atau berlaku umum. Prinsip akuntansi merupakan garis pedoman, hukum-hukum peraturan yang digunaka dalam pekerjaan akuntansi dan berlaku sebagai penuntun dalam peraktek akuntansi.
Dalam perkembangannya standar akuntansi selalu dipengaruhi keadaan perekonomian suatu negara, seperti perubahan-perubahan dalam kondisi ekonomi dan sosial sesuai dengan pengetahuan dan teknologi baru, sesuai dengan kebutuhan para pemakai informasi keuangan. Dengan demikian standar akuntansi bersifat dinamis karena akan selalu mengikuti perubahan-perubahan kondisi ekonomi dan sosial negara yang menggunakannya.
Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan dalam standar akuntansi keuangan yang digunakannya. PAI padd tahun 1974 merupakan standar akuntansi pertama yang berlaku umum di Indonesia. Sebelum PAI diresmikan pada tahun 1974, pedoman penyusunan daftar keuangan masih dilakukan bedasarkan prinsipprinsip akuntansi pada paham yang luas yang dikenal dengan nama kebiasaan pedagang yang baik. Pedoman ini tidak tertulis sehingga sukar untuk dipakai sebagai rujukan dan dapat menimbulkan ketidakpastian. Dengan paham tersebut tiap akuntan dapat menentukan sendiri prinsip-prinsip akuntansi yang mana yang sesuai dengan paham goedkoopmansgebruik tersebut sehingga sifatnya agak subyektif. PAI pada tahun 1974 memberi kesempatan secara teratur dan mengurangi perbedaan dalam praktek-praktek akuntansi dilndonesia. Selama sepuluh tahun PAI tersebut telah dijadikan acuan pokok dalam penyusunan daftar keuangan untuk pelaporan kepada pihak diluar perusahaan dan juga merupakan acuan bagi auditor dalam memberikan opini atas kewajaran daftar keuangan dalam rangka audit umum.
Sesuai dengan perkembangan dunia usaha di Indonesia yang dengan sendirinya menimbulkan berbagai masalah akuntansi dalam penyajian daftar keuangan maka komite PAI-IAI telah melakukan rivisi secara mendasar atas PAl dan hasil revisi tersebut dikodifikasi dalam buku PAl 1984 sebagai pengganti PAl 1974.
IFRS (International Financial Reporting Standards)
Keuntungan:
• IFRS telah menjadi standar acuan bagi banyak negara di dunia, sehingga laporan keuangan perusahaan di Indonesia dan negara lain menjadi semakin dapat diperbandingkan karena menggunakan standar yang sama, yaitu IFRS
• Standar yang sama akan mendukung ekonomi globalisai di beberapa wilayah karena laporan keuangan merupakan salah satu alat untuk menilai bisnis
• Prinsip fair value meningkatkan relevansi laporan keuangan kepada pengguna laporan keuangan karena asset/utang akan dinilai berdasarkan jumlah uang masa sekarang yang akan diterima/dikeluarkan dimasa depan sehingga lebih relevan kepada pengguna laporan keuangan daripada informasi historical cost (biaya masa lampau) yang dianggap kurang relevan terhadap pengambilan keputusan.
Hambatan
• Penilaian fair value adalah teknik akuntansi yang lebih rumit sehingga akan membutuhkan usaha yang lebih besar bagi perusahaan untuk menyusun laporan keuangan
• IFRS banyak menyatakan bahwa judgement manajemen atas penerpan suatu standar sangat berperan penting, misalnya IFRS 17 (Leasing) atau IFRS 32&39 (Financial Instrument). Hal ini akan berakibat semakin banyaknya asumsi manajemen yang berbeda - beda dan menyebabkan kurangnya tingka komparabilitas laporan keuangan
• Khusus bagi akuntan publik yang menerbitkan opini atas laporan keuangan, akan, hal ini akan meningkatkan resiko karena banyaknya pihak lain yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan, misalnya aktuaris dan jasa penilai. Padahal standar kedua profesi ini belum lah terlalu solid. Memakai jasa profesi tersebut secara signifikan akan meningkatkan resiko audit
• Departemen keuangan, khususnya Pajak, belum melakukan tindakan signifikan untuk mengikuti IFRS karena laporan keuangan dengan memakai standar akuntansi keuangan adalah dasar perhitungan pajak penghasilan badan. Pajak belum mengeluarkan peraturan (atau minimal sosialisasi CMIIW ) baru tentang dispute antara peraturan perpajakan dan IFRS, misalnya peraturan tentang leasing, instrumen keuangan, mata uang pelaporan, dll.
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dan untuk membiayai pembelian barang – barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara 3 -5 tahun atau lebih.
Pihak utama dalam leasing, menurut Ahmad Awari, ada beberapa pihak yang terlibat dala perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
Ciri – ciri Leasing adalah sebagai berikut :
1. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
2. Hak milik benda lease ada pada leasor
3. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda – benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.
JENIS – JENIS LEASING
1. Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barng modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imblan atau jasa penggunaan barang tersebut lesse akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang beruba uang rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secar keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah fktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bias dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumny belum pernah memilike barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lesse dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Dalam transaksi ini lesse menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan uatu konrak leasing antara lesse dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan direct finance lease. Di sini lesse memerlukan cash yng bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem saale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan pa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkana sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya – biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
3. Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
4. Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse terletak pada dua negara berbeda.
Penggolongan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
1. Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan barang modal yang dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam ( tidak terfokus kepada satu merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merek maupun jenisnya).
2. Non Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha ini merupakan suatu perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang bersangkutan.
3. Captive lessor
Sering juga disebut two party lessor yang melibat dua pihak.
4. Lease broker atau packager
Berfungsi mempertemukan calon lesse dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.
PROSEDUR MEKANISME LEASING
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebaga berikut :
1. Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2. Setelah lesse mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevakuasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sew lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4. Pada yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
5. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
6. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
7. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.
8. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
9. Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah dditentukan dalam kontrak lease.
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut lease agrement, dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
1. Nama dan alamat lease
2. Jenis barang modal yang diinginkan
3. Jenis atau jumlah barang yang dileasekan
4. Syarat – syarat pembayaran
5. Syarat kepemilikan atau syarat lainnya
6. Biaya – biaya yang dikenakan
7. Sangsi – sangsi apabila lesse ingkar janji
Setiap fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (Lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya yang dibebankan terhadap lesse tidaklah sama.
KEUNTUNGAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan – perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan – keuntungan sebagai berikut :
1. Fleksibel.
2. Tidak diperlukan jaminan.
3. Capital saving.
4. Cepat dalam pelayanan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi.
7. Adanya hak opsi bagi lesse pada akhir mas lease.
8. Adanya kepastian hukum.
9. Terkadang leasing merupakan satu – satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan.
PERLAKUAN PERPAJAKAN
1. Finance Lease
a. Perlakuan Pajak bagi Lessor
- Penghasilan lessor yang dikenakan PPh adalah sebagian dari pembayaran finance lease yaitu berupa imbalan jasa leasing dikurangi dengan angsuran pokok. Dalam hal sewa-guna-usaha sindikasi, imbalan jasa bagi masing-masing anggota dihitung secara proporsional sesuai dengan perjanjian antar anggota sindikasi yang bersangkutan.
- Lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang di leasing.
- Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor.
- Lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang finance lease.
- Kerugian yang diderita karena piutang leasing yang nyata-nyta tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
- Dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud, maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan adalah jumlah PPh terutang berdasarkan Laporan Keuangan Triwulanan terakhir yang disetahunkan, dibagi dua belas. Dalam hal lessor juga melaksanakan kegiatan operating lease, maka laporan keuangan triwulanan dimaksud adalah laporan keuangan triwulanan gabungan.
b. Perlakuan Pajak bagi Lessee
- selama masa leasing, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang dileasing, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli.
- Setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan.
- Pembayaran leasing oleh lessee merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi leasing tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pembebanan biaya leasing.
- Dalam hal terjadi transaksi sale and lease back, harus diperlakukan sebagai 2 (dua) transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa-guna-usaha. Transaksi penjualan barang modal kepada lessor diperlakukan sebagai penarikan aktiva dari pemakaian oleh sebab biasa.
- Lessee tidak memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran leasing.
- Atas penyerahan jasa ini dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
2. Operating Lease
a. Perlakuan Pajak bagi Lessor
- seluruh pembayaran operating lease yang diterima lessor merupakan obyek Pajak Penghasilan.
- Lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal yang di leasing tersebut.
- Lessor tidak diperkenankan membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu.
b. Perlakuan Pajak bagi Lessee
- pembayaran operating lease yang dibayar oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang dileasing.
- Lessee wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran operating lease yang dibayarkan kepada lessor.
- Atas penyerahan jasa ini terhutang Pajak Pertambahan Nilai
Pajak yang berkaitan dengan leasing :
1. Pajak Penghasilan (Pph)
Bedasarkan Undang-undang No.17 tahun 2000 dan surat keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK.01/1991 Pasal 16 ayat 2 menyatakan : ‘Lesse tidak memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang tidak bayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dalam hal transaksi sale and leaseback tanpa hak opsi,PPN masukan atas perolehan barang tidak boleh dikreditkan oleh lessee. Dalam hal leesee kemudian meleesee kembaliu barang tersebut, maka leessor harus mengenakan PPN yang terutang atas jasa persewaan yang dilakukan.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ( PSAK )
Standar akuntansi keuangan merupakan hal penting dalam menerapkan akuntansi di setiap perusahaan. Seiring dengan pertumbuhan bisnis, standar akuntansi keuangan juga ikut berubah untuk memenuhi semua kebutuhan tersebut. Perubahan ini penting karena kondisi perusahaan dapat dilihat dari laporan keuangannya.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah standar akuntansi keuangan yang dipakai di Indonesia. Revisi yang terdapat di PSAK ditujukan supaya standar akuntansi keuangan menjadi lebih baik dan komprehensive.
Standar Akuntansi Keuangan
Agar daftar keuangan menjadi jelas dan dpat dimengerti oleh pemakai secara universal maka diperlukan akuntansi keuangan yang ditata berdasarkan standar akuntansi yang berlaku. Standar akuntansi ini disusun oleh organisasi profesi akuntansi dengan tujuan agar daftar keuangan menjadi lebih objektif, jelas dan dapat dimengerti oleh semua pihak. Standar akuntansi keuangan merupakan prinsip akuntansi yang lazim atau berlaku umum. Prinsip akuntansi merupakan garis pedoman, hukum-hukum peraturan yang digunaka dalam pekerjaan akuntansi dan berlaku sebagai penuntun dalam peraktek akuntansi.
Dalam perkembangannya standar akuntansi selalu dipengaruhi keadaan perekonomian suatu negara, seperti perubahan-perubahan dalam kondisi ekonomi dan sosial sesuai dengan pengetahuan dan teknologi baru, sesuai dengan kebutuhan para pemakai informasi keuangan. Dengan demikian standar akuntansi bersifat dinamis karena akan selalu mengikuti perubahan-perubahan kondisi ekonomi dan sosial negara yang menggunakannya.
Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan dalam standar akuntansi keuangan yang digunakannya. PAI padd tahun 1974 merupakan standar akuntansi pertama yang berlaku umum di Indonesia. Sebelum PAI diresmikan pada tahun 1974, pedoman penyusunan daftar keuangan masih dilakukan bedasarkan prinsipprinsip akuntansi pada paham yang luas yang dikenal dengan nama kebiasaan pedagang yang baik. Pedoman ini tidak tertulis sehingga sukar untuk dipakai sebagai rujukan dan dapat menimbulkan ketidakpastian. Dengan paham tersebut tiap akuntan dapat menentukan sendiri prinsip-prinsip akuntansi yang mana yang sesuai dengan paham goedkoopmansgebruik tersebut sehingga sifatnya agak subyektif. PAI pada tahun 1974 memberi kesempatan secara teratur dan mengurangi perbedaan dalam praktek-praktek akuntansi dilndonesia. Selama sepuluh tahun PAI tersebut telah dijadikan acuan pokok dalam penyusunan daftar keuangan untuk pelaporan kepada pihak diluar perusahaan dan juga merupakan acuan bagi auditor dalam memberikan opini atas kewajaran daftar keuangan dalam rangka audit umum.
Sesuai dengan perkembangan dunia usaha di Indonesia yang dengan sendirinya menimbulkan berbagai masalah akuntansi dalam penyajian daftar keuangan maka komite PAI-IAI telah melakukan rivisi secara mendasar atas PAl dan hasil revisi tersebut dikodifikasi dalam buku PAl 1984 sebagai pengganti PAl 1974.
IFRS (International Financial Reporting Standards)
Keuntungan:
• IFRS telah menjadi standar acuan bagi banyak negara di dunia, sehingga laporan keuangan perusahaan di Indonesia dan negara lain menjadi semakin dapat diperbandingkan karena menggunakan standar yang sama, yaitu IFRS
• Standar yang sama akan mendukung ekonomi globalisai di beberapa wilayah karena laporan keuangan merupakan salah satu alat untuk menilai bisnis
• Prinsip fair value meningkatkan relevansi laporan keuangan kepada pengguna laporan keuangan karena asset/utang akan dinilai berdasarkan jumlah uang masa sekarang yang akan diterima/dikeluarkan dimasa depan sehingga lebih relevan kepada pengguna laporan keuangan daripada informasi historical cost (biaya masa lampau) yang dianggap kurang relevan terhadap pengambilan keputusan.
Hambatan
• Penilaian fair value adalah teknik akuntansi yang lebih rumit sehingga akan membutuhkan usaha yang lebih besar bagi perusahaan untuk menyusun laporan keuangan
• IFRS banyak menyatakan bahwa judgement manajemen atas penerpan suatu standar sangat berperan penting, misalnya IFRS 17 (Leasing) atau IFRS 32&39 (Financial Instrument). Hal ini akan berakibat semakin banyaknya asumsi manajemen yang berbeda - beda dan menyebabkan kurangnya tingka komparabilitas laporan keuangan
• Khusus bagi akuntan publik yang menerbitkan opini atas laporan keuangan, akan, hal ini akan meningkatkan resiko karena banyaknya pihak lain yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan, misalnya aktuaris dan jasa penilai. Padahal standar kedua profesi ini belum lah terlalu solid. Memakai jasa profesi tersebut secara signifikan akan meningkatkan resiko audit
• Departemen keuangan, khususnya Pajak, belum melakukan tindakan signifikan untuk mengikuti IFRS karena laporan keuangan dengan memakai standar akuntansi keuangan adalah dasar perhitungan pajak penghasilan badan. Pajak belum mengeluarkan peraturan (atau minimal sosialisasi CMIIW ) baru tentang dispute antara peraturan perpajakan dan IFRS, misalnya peraturan tentang leasing, instrumen keuangan, mata uang pelaporan, dll.
SEJARAH
DAN PENGERTIAN DASAR ASURANSI
Dalam sejarah perkembangan peradaban manusia,
konsep yang mirip dengan filosofi asuransi sebenarnya telah dimulai sejak jaman
kejayaan Yunani pada masa pemerintahan Alexander Agung.Selanjutnya pada masa Romawi juga terdapat berbagai perkumpulan yang mirip dengan konsep asuransi seperti : Collegium Lambaesis dan Collegium Tenuiorum. Singkatnya para anggota memberikan sejumlah iuran yang dikumpulkan dan jika ada salah satu anggota yang memerlukan seperti jika meninggal dan sebagainya akan diberikan semacam santunan.
Konsep yang mirip asuransi sebenarnya juga sudah terbentuk dalam semangat gotong royong bangsa Indonesia sejak dulu. Sedangkan asuransi modern masuk ke Indonesia sejak jaman penjajahan Belanda yang mana sebagian besar perusahaan-perusahaan asuransi dewasa ini cikal bakalnya adalah sejak jaman penjajahan Belanda dan era awal kemerdekaan.
Sebut saja misalnya Asuransi Jiwasraya, Asuransi Jiwa Bumi Putera, Asuransi Jasa Raharja, Asuransi Jasa Indonesia dan lain sebagainya.
Pengertian Dasar Asuransi Umum
“Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Definisi ini adalah definisi standard menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Bab 1 pasal 1.
Tujuan Asuransi
- Memberikan jaminan perlindungan dari risiko kerugian yang
diderita satu pihak.
- Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus
mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang
memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
- Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya
yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri
kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
- Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank
memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam
uang.
- Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak
asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar -> khusus
untuk asuransi jiwa.
- Menutup Loss of Earning Power
seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
Terdapat beberapa prinsip dasar dalam asuransi yang menjiwai dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan perasuransian.
- Insurable Interest (kepentingan yang diasuransikan)
Pelanggaran prinsip ini bisa berakibat klaim tidak dapat dibayarkan. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
- Utmost Good Faith (itikad terbaik)
Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat,
- Selama masa kontrak dan pada saat perpanjangan kontrak
asuransi.
- Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan
mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.
- Indemnity (ganti rugi indemnitas)
Beberapa cara pembayaran ganti rugi yang berlaku:
- Pembayaran dengan uang tunai, atau
- Perbaikan, atau Penggantian, atau Pemulihan kembali.
- Subrogation (subrogasi)
Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: “Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada Tertanggung.
- Contribution (kontribusi)
Contoh:
Anda mengasuransikan satu unit bangunan rumah tinggal + isinya seharga 200 juta rupiah kepada tiga perusahaan asuransi :
Misal Asuransi A 200 juta, B 100 juta dan C 100 juta rupiah.
Bila bangunan tersebut terbakar habis (mengalami kerugian total) maka maksimum ganti rugi yang Anda peroleh dari masing-masing asuransi adalah :
A = 200 juta/ 400 juta x 200 juta = 100 juta rupiah
B = 100 juta/ 400 juta x 200 juta = 50 juta rupiah
C = 100 juta/ 400 juta x 200 juta = 50 juta rupiah
Berarti jumlah ganti rugi yang Anda terima dari ke-3 perusahaan asuransi tersebut bukanlah Rp. 400.000.000,00 melainkan Rp. 200.000.000,00 sesuai dengan harga yang sebenarnya.
- Proximate Cause (kausa proksimal)
Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.
Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: “Unbroken Chain of Events” yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.
Pengertian Kartel, Monopoli dan Oligopoli
Kartel adalah kelompok
produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan
kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua
negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun
internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas
bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu
kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang
dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat
sejumlah kecil penjual.
Pasar monopoli (dari bahasa
Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar
di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada
pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai
"monopolis".
Sebagai penentu
harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi
harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin
sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu
pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan
dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan
menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi
(pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black
market).
Ciri
dan sifat Monopoli
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu
sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang
mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha
menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa
cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah
mungkin.
Dengan menetapkan
harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran
perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan
mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image
produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati
dengan sendirinya.
Cara lainnya
adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu
barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan
hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga
menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
Monopoli yang Tidak Dilarang
Monopoli yang Tidak Dilarang
- Monopoli by
Law:
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak.
- Monopoli by
Nature:
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan
lingkungan tertentu.
- Monopoli by
Lisence:
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.
Pasar oligopoli dari segi bahasa berasal dari kata olio yang berarti beberapa dan poli yang artinya penjual adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar
oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat
dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari
tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan
produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk
menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktik oligopoli
umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan
potensial untuk masuk ke dalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan
oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat
maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi
harga di antara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak
ada.
Struktur pasar
oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital
intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan
industri kertas.
Dalam
Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori
perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan
reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan
kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya
digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Pengertian Joint Venture dan Pengaturanya
Info Lengkap
- Untuk memperluas bisnisnya, dua atau lebih perusahaan independen biasanya
menyetor modal bersama untuk menciptakan perusahaan baru. Joint venture adalah
kerja sama beberapa pihak untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka
waktu tertentu. Biasanya kerja sama berakhir setelah tujuan tercapai atau
pekerjaan selesai. Perbedaan antara joint venture dengan persekutuan firma (CV)
adalah umur joint venture jauh lebih pendek dari pada umur persekutuan yang
biasa.
Anggota joint venture disebut venture / partner / sekutu. Sekutu bisa perseorangan, persekutuan (firma atau CV), dan bisa pula perseroan terbatas (PT). Pada umumnya, semua sekutu ikut mengelola jalannya perusahaan. Salah satunya sebagai managing partner atau sekutu pemimpin.
Anggota joint venture disebut venture / partner / sekutu. Sekutu bisa perseorangan, persekutuan (firma atau CV), dan bisa pula perseroan terbatas (PT). Pada umumnya, semua sekutu ikut mengelola jalannya perusahaan. Salah satunya sebagai managing partner atau sekutu pemimpin.
Pengaturan Joint Venture:
- Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing
- PP Nomor 17 Tahun 1992 jo. PP Nomor 7 Tahun
1993 tentang Pemilik Saham Perusahaan Penanaman Modal Asing
- PP Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan
Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing
- SK Menteri Negara Penggerak Dana
Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan
dalam Rangka Penanaman Modal asing.
Jenis-Jenis Kontrak Joint Venture:
- Joint Venture domestic
- Joint Venture internasioanal
Menurut pasal 8 ayat (1) SK Menteri Negara
Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor:
15/SK?1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang
Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing, bidang usaha yang wajib
mendirikan perusahaan Joint Venture adalah:
- Pelabuhan
- Produksi, transmisi dan distribusi tenaga
listrik untuk umum
- Telekomunikasi
- Pelayanan
- Penerbangan
- Air minum
- Kereta api umum
- Pembengkit tenaga atom
- Mass media
Faktor PMA wajib mengadakan usaha patungan (Joint
Venture) dengan perusahaan domestic adalah kerena usaha-usaha tersebut
tergolong penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Sedangkan
yang dilarang untuk penanaman modal asing adalah bidang-bidang yang berkaitan
dengan pertahanan Negara, sperti produksi senjata, mesiu, alat-alat peledaj dan
peralatan perang.
Manfaat Joint Venture:
Menurut Raaymakers, manfaat dari kontrak Joint Venture:
Manfaat Joint Venture:
Menurut Raaymakers, manfaat dari kontrak Joint Venture:
- Pembetasan resiko
- Pembiayaan
- Menghemat tenaga
- Rentabilitas
- Kemungkinan optimasi know-how
- Kemungkinan pembetasan kongkurensi (saling
ketergantungan)
Bentuk dan Substansi Kontrak Joint Venture
Menurut Raaysmaker, unusr-unsurpokok yang perlu termuat dalam kontrak Joint Vneture:
Menurut Raaysmaker, unusr-unsurpokok yang perlu termuat dalam kontrak Joint Vneture:
- Uraian tenteng pihak-pihak di dalam kontrak
- Pertimbangan atau konsiderans
- Uraian tentang tujuan
- Waktu
- Ketentuan-ketantuan perselisihan
- Organisasi dari kerjasama
- Pembiayaan
- Dasar penilaian
- Hubungan khusu antara partner dan perusahaan
Joint Venture
- Peralihan saham
- Bentuk hukum dan pilihan hukum
- Pemasukan oleh partner
Para Pihak dan Objek dalam Kontrak Joint Venture
:
Para pihak yang terkait dalam kontrak ini adalah perusahaan penanaman modal asig (PMA) dengar warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia. Badan hukum Indinesia ini terdiri dari Bdan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, perusahaan PMA, perusahaan PMDN, perusahaan Non-PMA/PMDN.
Objek dari kontrak Joint Venture adalah adanya kerja sama patungan antara perusahaan penanaman modal asing (PMA) dengan warga Negara Indonesia dan/atau bahan hukum Indonesia.
Jangka Waktu Kontrak Joint Venture :
Ditentukan oleh para pihak, yang dituangkan dalam kontrak Joint Venture. Berdasarkan hasil kajian, angka waktu yang ditentukan adalah selama 20 tahun dan dapat diperpanjang. Dalam PP Nomor 20 Tahun 1994, penanaman modal asing diberikan izin usaha untuk jagka waktu 30 tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial.
Penyelesaian Sengketa :
Hukum yang digunakan dalam kontrak Joint Venture adalah hukum Indonesia. Sedangkan penyelesaian sengketa yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak, maka harus tunduk pada ketentuan International Chambers of Commerce (ICC).
Para pihak yang terkait dalam kontrak ini adalah perusahaan penanaman modal asig (PMA) dengar warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia. Badan hukum Indinesia ini terdiri dari Bdan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, perusahaan PMA, perusahaan PMDN, perusahaan Non-PMA/PMDN.
Objek dari kontrak Joint Venture adalah adanya kerja sama patungan antara perusahaan penanaman modal asing (PMA) dengan warga Negara Indonesia dan/atau bahan hukum Indonesia.
Jangka Waktu Kontrak Joint Venture :
Ditentukan oleh para pihak, yang dituangkan dalam kontrak Joint Venture. Berdasarkan hasil kajian, angka waktu yang ditentukan adalah selama 20 tahun dan dapat diperpanjang. Dalam PP Nomor 20 Tahun 1994, penanaman modal asing diberikan izin usaha untuk jagka waktu 30 tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial.
Penyelesaian Sengketa :
Hukum yang digunakan dalam kontrak Joint Venture adalah hukum Indonesia. Sedangkan penyelesaian sengketa yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak, maka harus tunduk pada ketentuan International Chambers of Commerce (ICC).
Trust/ Marger
Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
a. Merger Horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan Roti, merger perusahaan sepatu.
b. Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan peurusahaan mobil.
c. Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik, atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
Contoh perusahaan yang melakukan Trust/Marger adalah:
Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
a. Merger Horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan Roti, merger perusahaan sepatu.
b. Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan peurusahaan mobil.
c. Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik, atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
Contoh perusahaan yang melakukan Trust/Marger adalah:
- Perusahaan
perkebunan Sime Darby Bhd, Kumpulan Guthrie Bhd dan Golden Hope Plantation
Bhd melakukan merger dan diambil alih oleh Synergy Drive Bhd.
- Merger
dilakukan antara Grup Wilmar International Ltd sebagai perusahaan dagang
yang beroperasi di Singapura dengan Grup Kuok sebagai perusahaan
perkebunan kelapa sawit. Perusahaan dalam Grup Wilmar yang dimerger adalah
Wilmar Holding Pte Ltd (WHPL) dan Archer Daniels Midland Asia (ADM).
Sedangkan perusahaan dalam Grup Kuok yang dimerger adalah PPB Oil Palm
Berhard (PPBOP) PGEO Group Sdn Bhd dan Kuok Oils and Grains Pte Ltd.
- Rabobank International
Indonesia (RII) telah melakukan merger dengan Bank Haga dan Bank Hagakita
setelah membeli saham mayoritas dua bank tersebut dari Grup Djarum tahun
2006. Bank Haga dan Bank Hagakita akan melebur ke Rabobank International
Indonesia (RII) sebagai bank hasil penggabungan dari tiga bank.
- Merger yang
dilakukan PT Indofood Sukses Makmur Tbk dengan pembagian kepemilikan saham
adalah PT Indofood Sukses Makmur Tbk sebesar 80 persen, PT Bina Makna
Indopratama sebesar 4 persen, PT Metro Lintas Nusa 3 persen dan PT Birina
Multidaya 13 persen.
- Di China,
Shanghai Automotive Industry Corp (SAIC) dan Nanjing Automobile
mengumumkan penggabungan aset dan produksi atau marger. Selain menambah
modal, marger juga bertujuan menggabungkan teknologi. Dengan kepemilikan saham
SAIC akan menguasai 75 persen, sementara perusahaan induk Nanjing, Yuejin
Motor akan menguasai 25 persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar